Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Dan Level Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covora Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Viruses Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua

 

 

Source : https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-48-tahun-2021


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Gurindam

Ada yang ingin anda tanyakan?

Klik tombol dibawah ini

🟢 we are online | privacy policy