Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Dan Level Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covora Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Viruses Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua
Source : https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-48-tahun-2021